Recent Posts

Recent Comments

Popular Posts

Tutorial Blog

Katanya Temen Nih

Site Info

tab 1 - Click >> Edit

Friend Link

Diberdayakan oleh Blogger.

tab 3 - Click >> Edit

tab 2 - Click >> Edit

Tab 4 - Click >> Edit

Reader Community

About Me

Followers

Blog Archive

Search

Kamis, 08 Desember 2011

Undang-undang Agraria 1870

Undang-Undang Agraria 1870 (bahasa Belanda: Agrarische Wet 1870) diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal (menteri jajahan) sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia-Belanda di Jawa. Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Politikus liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil sekaligus keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta.

UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di Hindia-Belanda.

UU Agraria sering disebut sejalan dengan Undang-Undang Gula 1870, sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas perekonomian di Jawa.
[sunting] Tujuan dikeluarkannya UU Agraria 1870

Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing.
Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan lain-lain.
Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.

0 komentar:

DAFTAR ISI

About This Blog

Blog Archive

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP